MK Tolak Gugatan Prabowo Hatta TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait Pilpres 2014.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
manfaat jeruk nipis untuk wajah Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan.
cara buat email baru yahoo Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah. Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.
Terkait#Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2014 di MK
Berita Terkait: Calon Presiden 2014
Ini Model Pendekatan Jokowi-JK Kelola Pembangunan Infrastruktur
Polisi Telusuri Siapa Pemilik Unimog Bercat Loreng yang Dipakai Massa Pro Prabowo
Pangdam Jaya: Korban Massa Prabowo Jangan Dikonotasikan Tewas, Cuma Ditembaki Water Cannon
Kivlan Zein: Sadis, Mereka Dipukuli, Ditembaki Pakai Gas Air Mata dan Peluru Karet
Jokowi Disarankan Memilih Calon Menteri Koperasi Dari Kalangan Pebisnis Kelas UKM disini https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ceramahislami.bengkelandroid