MK Tolak Gugatan Prabowo Hatta TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait Pilpres 2014.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
manfaat jeruk nipis untuk wajah Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan.
cara buat email baru yahoo Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah. Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.
Terkait#Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2014 di MK
Berita Terkait: Calon Presiden 2014
Ini Model Pendekatan Jokowi-JK Kelola Pembangunan Infrastruktur
Polisi Telusuri Siapa Pemilik Unimog Bercat Loreng yang Dipakai Massa Pro Prabowo
Pangdam Jaya: Korban Massa Prabowo Jangan Dikonotasikan Tewas, Cuma Ditembaki Water Cannon
Kivlan Zein: Sadis, Mereka Dipukuli, Ditembaki Pakai Gas Air Mata dan Peluru Karet
Jokowi Disarankan Memilih Calon Menteri Koperasi Dari Kalangan Pebisnis Kelas UKM disini https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ceramahislami.bengkelandroid
Baca Juga Cara download aplikasi kinemaster mod tanpa WM full Unlock tanpa root versi terbaru di KLIK DISINI atau mau cari kumpulan aplikasi dan game mod gratis bisa kunjungi indoapkmod
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus